DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah lulus verifikasi administrasi. Kini tinggal menunggu sidang komisi Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu dikatakan Superintendent External Relations PT DPM Baiq Idayani, dikonfirmasi WahanaNews.co, menanggapi adanya desakan berbagai kalangan masyarakat terkait kepastian Amdal PT DPM.
Baca Juga:
Digelar KONI Dairi, Seribuan Pelajar Akan Ikuti Lomba Lari 5K dan 50 Meter
"Kami dapat memahami apa yang dirasakan masyarakat agar PT DPM segera beroperasi sehingga dapat memberikan kontribusi ekonomi ke masyarakat yang ada di Kabupaten Dairi," sebut Baiq mengawali, Kamis (23/10/2025).
"Kami saat ini sedang berjuang mengurus Amdal dan tahapan saat ini kami sudah lulus kelengkapan administrasi, tinggal menunggu jadwal sidang komisi Amdal," lanjutnya.
Baiq menambahkan, sebagai investor, pihaknya paling berharap tambang dimaksud segera beroperasi.
Baca Juga:
Dramatis! 20 WNI Lolos dari Neraka Judi Online di Myawaddy Myanmar
"Karena selama tambang belum jalan, perusahaan telah mengeluarkan banyak anggaran untuk kebutuhan operasional seperti membayar tenaga kerja, kegiatan pemeliharaan, CSR dan lain lain," katanya.
Dia pun berharap agar pemerintah dapat segera memberi izin, sehingga kegiatan konstruksi PT DPM dapat terealisasi.
"Karena itu kami berharap pemerintah bisa segera memberikan ijin agar kami bisa segera mulai kegiatan konstruksi. Dan yang lebih penting lagi, dukungan dari seluruh elemen masyarakat," katanya.
Sementara sebagaimana diketahui, berbagai kalangan masyarakat belakangan ini mendesak PT DPM untuk segera mengurus izin Amdalnya, pasca pencabutan izin kelayakan oleh KLHK pada 21 Mei 2025.
Terbaru, puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dairi Peduli Pembangunan (AMDPP) berunjukrasa di kantor DPRD Dairi, Kamis (23/10/2025).
Pengunjukrasa yang diterima Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani itu, menyampaikan lima butir tuntutan.
Pertama, mendukung investasi di Kabupaten Dairi yang mematuhi dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Dairi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi.
Ketiga, mempertanyakan langkah PT DPM tentang pengurusan izin Amdal pasca pencabutan izin kelayakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 888 tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri LHK No. SK 854/Menlhk/Setjen/Pla.4/8/2022.
Keempat, mempertanyakan kapan PT DPM mulai beroperasi di Kabupaten Dairi.
Terakhir, meminta DPRD sebagai wakil rakyat untuk memanggil PT DPM dan mempertanyakan tentang keseriusan mereka dalam berinvestasi di Dairi, terlebih lagi dalam pengurusan izin Amdal.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani mengatakan, DPRD Dairi sudah menyatakan sikap mendukung beroperasinya PT DPM dan mendukung izin Amdal untuk diurus oleh PT DPM.
"Kenapa DPRD Dairi mempunyai sikap seperti itu? Karena DPRD Dairi adalah bagian dari pemerintah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Dairi, kata Sabam, berprinsip bahwa tanpa investasi, tanpa mendukung investor masuk di Kabupaten Dairi, maka pembangunan di Kabupaten Dairi akan lamban adanya.
"Kami akan meneruskan aspirasi ini. Kami akan memanggil PT DPM untuk mempertanyakan tentang keseriusan mereka mengurus izin Amdal itu kembali," tutup Sabam.
[Redaktur: Fernando]