WahanaNews-Pakpak Bharat | Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, melimpahkan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Pakpak Bharat, ke Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (10/5/2022).
Penyerahan berkas perkara dan terdakwa dilaksanakan Kanit Tipikor Polres Pakpak Bharat, Ipda MS Ganda Winata
Sembiring.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ganda menyebut, penyerahan berkas perkara itu, karena proses penyidikan pihak Polres Pakpak Bharat telah selesai dan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap 2, dilaksanakan karena penyidikan telah selesai. Tersangka dalam perkara ini yakni saudara AM. Sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sebut Ganda.
Dijelaskan, AM, mantan Penjabat Kepala Desa Pardomuan dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tahun 2018.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Perbuatan tersangka ditaksir merugikan negara sebesar Rp 485 juta lebih. Dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ganda. [gbe]