WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria tersangka kasus narkotika golongan satu jenis sabu, Senin (14/3/2022).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dijelaskan, tersangka inisial SG alias R (46), warga Desa Barisan Mesin Kecamatan Gunung Sitember. Tersangka ditangkap di jalan Kutabuluh-Tigalingga, Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem, Dairi.
Kronologi penangkapan, dijelaskan Doni, Senin (14/3/2022), sekira pukul 16.00 Wib personil Satres Narkoba Polres Dairi memperoleh informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba sebagaimana dimaksud.
Memperoleh informasi itu, tim dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal, selanjutnya melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Hasil penyelidikan, tim menangkap tersangka SG. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik diduga berisi sabu, netto 28,60 gram.
Kemudian, satu buah tas sandang warna biru dan satu unit handphone Vivo warna hitam.
Hasil interogasi, tersangka memgaku bahwa sabu itu ia peroleh dari seseorang di Medan, inisial RD, saat ini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, tersangka tindak pidana narkotika sabu tersebut beserta barang bukti, diamankan di Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. [gbe]