Santun Sinaga, Direktur YDPK dalam ulasan singkatnya terhadap isi buku, sekaligus sebagai pengingat atas kehadiran YDPK di Parongil semenjak tahun 2008 atau sekitar 15 tahun, tentu sudah banyak yang telah dilakukan untuk memperjuangkan lingkungan hidup dan ekonomi warga.
"Dengan adanya buku ini, harapannya akan semakin meluas informasi perjuangan melalui banyak kisah yang dituliskan oleh komunitas, sehingga banyak pihak yang akhirnya bisa bergabung untuk berjuang bersama," kata Santun.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Demikian juga salah satu surat yang dibacakan oleh Op. Gideon Sitorus, sebagai bentuk ajakan dan pesan buat anak-anak untuk ikut memperjuangkan ruang hidup mereka kedepan.
"Harapan dan sekaligus kegelisahan atas hadirnya PT DPM, adalah bukti otentik bahwa tambang bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga, namun sebaliknya akan membawa kehancuran yang mengancam hidup warga lintas generasi," katanya.
Turut hadir sebagai narasumber, Melky Nahar Koordinator JATAM, menyampaikan gambaran bagaimana oligarki pertambangan di Indonesia dalam konteks perjuangan warga Dairi Sumatera Utara.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Melky mengulas secara singkat bagaimana pemerintahan Indonesia dari rezim ke rezim dilihat dari produk Undang-undang atau kebijakan dalam mengelola kekayaan alamnya dan hubungannya dalam pengelolaan percepatan tata kelola sektor pertambangan, mulai pada masa Soekarno sampai saat ini.
"Dimana sistim politik kita memakan biaya yang sangat besar. Akibatnya, jika kita cek, di tahun 2019 keterlibatan dalam politik electoral ini semakin terbuka. Indikasinya terlihat dari pembiayaan kampanye kontestannya memang dari sector industry pertambangan dan sejumlah anggota parlemen yang terhubungan dengan bisnis tambang," ujarnya.
Apabila konstestan terpilih dapat dilihat dari susunan kabinetnya dan juga parlemen yang berakhir pada banyaknya regulasi dimana pemerintah daerah akan selalu mengatakan itu urusan pusat. Padahal bagian dari rekomendasi itu masih menjadi tugas dan tangung jawabnya sebagai kepala daerah.