Sementara Ketua DPC GEKRAF Dairi, Friandeny Nababan, S.T., menegaskan bahwa setiap pelaku usaha maupun organisasi yang menjalankan aktivitas secara sah, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjaga reputasinya dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada satu pun pelaku usaha, baik usaha besar maupun UMKM, yang pantas dicemarkan nama baiknya tanpa dasar dan bukti yang jelas. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang dibangun melalui kerja keras, dedikasi, dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Trump Klaim “Bos” di KTT G7, Disambut Tawa Macron hingga Meloni
"Oleh karena itu, setiap informasi yang berpotensi merugikan nama baik suatu usaha atau lembaga harus disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Friandeny menegaskan.
Friandeny juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan fakta dan data, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Yayasan Kisah Nyata menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan profesional.
Baca Juga:
Diduga Gas Bocor, Kebakaran Rumah di Maros Tewaskan Seorang Balita
Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Dairi, yayasan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
DPC GEKRAF Dairi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim usaha, kegiatan sosial, dan investasi yang sehat di Kabupaten Dairi dengan mengedepankan etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
[Redaktur: Fernando]