DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Yayasan Kisah Nyata melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan kerugian reputasi lembaga ke Polres Dairi, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026).
Laporan dimaksud, terkait beredarnya flyer yang mencantumkan nama Kisah Nyata dalam isu jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga:
Trump Klaim “Bos” di KTT G7, Disambut Tawa Macron hingga Meloni
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Dairi dengan Nomor: LP/B/229/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Juni 2026.
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, laporan disampaikan Rudi Yanto Kudadiri selaku Pengurus Yayasan Kisah Nyata, sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum atas nama baik dan kredibilitas yayasan yang telah berdiri dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyampaian laporan ke Polres Dairi, Rudi Yanto Kudadiri turut didampingi oleh Friandeny Nababan, S.T. selaku Ketua DPC GEKRAF Dairi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, perlindungan nama baik lembaga, serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Diduga Gas Bocor, Kebakaran Rumah di Maros Tewaskan Seorang Balita
Menurut Rudi Yanto Kudadiri, pencantuman nama Kisah Nyata dalam flyer yang beredar telah menimbulkan keresahan serta berpotensi merusak reputasi lembaga di mata masyarakat dan para mitra.
"Kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta melindungi nama baik Yayasan Kisah Nyata. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polres Dairi dan menghormati seluruh tahapan yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Rudi.
Flyer yang diduga berisi pencemaran nama baik Yayasan Kisah Nyata Dairi [DAIRI.WAHANANEWS.CO / ist]