DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Wendy Hutri Simaibang (37), seorang PPPK di salah satu UPT Dinas di Pemkab Dairi, meminta Polres Dairi Sumatera Utara, memprores hukum istrinya inisial CNW (31), setimpal dengan perbuatannya.
CNW telah dilaporkan adik Wendy ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, 26 April 2026. Atas laporan itu, CNW kini telah mendekam di sel Polres Dairi.
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Kembali Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian, Ini Temuannya
Sementara itu, CNW diketahui mengupload beberapa unggahan di akun TikToknya, yang menyudutkan Wendy dan keluarga besarnya, tidak sesuai fakta.
Hal itu dikatakan Wendy didampingi ibunya kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (3/7/2026).
"Saya meminta Polres Dairi untuk memproses hukum dia setimpal dengan perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku. Keluarga besar saya juga telah dipermalukan. Dia mengupload unggahan dengan tudingan yang tidak benar," kata Wendy.
Baca Juga:
Plh Kakanwil Ditjenpas Sumut Kunker ke Rutan Sidikalang, Beri Penguatan Integritas
Wendy pun memaparkan kronologi "pelarian" istrinya hingga berujung pada laporan ke polisi. Ia berharap publik dapat menilai dengam cermat, sehingga tidak menghakimi keluarga besarnya, berdasar unggahan-unggahan CNW.
Dijelaskan, ia dan CNW telah berumahtangga sekitar 10 tahun. Mereka dikaruniai dua putra, berumur 8 dan 7 tahun. Mereka tinggal di salah satu gang di seputaran Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Pada 14 April 2026, mereka meminjam uang Rp80 juta dari PT Bank Sumut Sidikalang, dengan menggadaikan SK Wendy.