DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Wendy Hutri Simaibang (37), seorang PPPK di salah satu UPT Dinas di Pemkab Dairi, meminta Polres Dairi Sumatera Utara, memprores hukum istrinya inisial CNW (31), setimpal dengan perbuatannya.
CNW telah dilaporkan adik Wendy ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, 26 April 2026. Atas laporan itu, CNW kini telah mendekam di sel Polres Dairi.
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Kembali Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian, Ini Temuannya
Sementara itu, CNW diketahui mengupload beberapa unggahan di akun TikToknya, yang menyudutkan Wendy dan keluarga besarnya, tidak sesuai fakta.
Hal itu dikatakan Wendy didampingi ibunya kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (3/7/2026).
"Saya meminta Polres Dairi untuk memproses hukum dia setimpal dengan perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku. Keluarga besar saya juga telah dipermalukan. Dia mengupload unggahan dengan tudingan yang tidak benar," kata Wendy.
Baca Juga:
Plh Kakanwil Ditjenpas Sumut Kunker ke Rutan Sidikalang, Beri Penguatan Integritas
Wendy pun memaparkan kronologi "pelarian" istrinya hingga berujung pada laporan ke polisi. Ia berharap publik dapat menilai dengam cermat, sehingga tidak menghakimi keluarga besarnya, berdasar unggahan-unggahan CNW.
Dijelaskan, ia dan CNW telah berumahtangga sekitar 10 tahun. Mereka dikaruniai dua putra, berumur 8 dan 7 tahun. Mereka tinggal di salah satu gang di seputaran Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Pada 14 April 2026, mereka meminjam uang Rp80 juta dari PT Bank Sumut Sidikalang, dengan menggadaikan SK Wendy.
Perembukan di awal, uang pinjaman akan dibelikan mobil, untuk mempermudah mengantar jemput anak mereka ke sekolah.
Setelah pinjaman cair, ATM Bank Sumut atas nama Wendy pun diberikan untuk dipegang CNW, sembari proses pencarian mobil yang akan dibeli.
Wendy pun menghubungi keluarganya di Medan, untuk mencarikan mobil dimaksud. Setahu bagaimana, CNW membeli berbagai perabotan rumah tangga seperti kulkas, lemari, TV, mesin cuci dan lainnya.
Pada 24 April 2026, mobil yang cocok pun ditemukan. Wendy pun meminta CNW untuk mentransfer panjar. Namun CNW menyarankan Wendy untuk mengecek langsung ke Medan.
Atas permintaan istrinya itu, 25 April 2026 subuh, Wendy pun berangkat ke Medan naik angkutan umum.
"Dari rumah ke simpang, kan agak jauh. Untuk menunggu angkutan ke Medan, saya diantarnya (CNW) naik sepeda motor ke simpang jalan besar," kata Wendy.
Setelah sampai di Medan dan mengecek mobil itu, Wendy pun menghubungi CNW, bermaksud agar mentransfer uang pembelian mobil tersebut.
Namun, nomor selular maupun WhatsApp CNW tidak aktif. Demikian dengan akun media sosial lainnya.
Wendy pun menghubungi keluarga di Sidikalang, untuk mengecek keberadaan CNW di rumah mereka.
Faktanya, rumah kosong. Perabotan juga tidak ada lagi. Demikian dengan sepeda motor, yang dipinjam Wendy dari keluarganya dan telah dipakai 2 tahun, tidak di rumah itu lagi.
Pihak keluarga pun mencari ke rumah mertua Wendy, CNW juga tidak ada.
Karena tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri, CNW pun dilaporkan adik Wendy ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, 26 April 2026.
Atas laporan itu, setelah proses penyelidikan, CNW pun ditahan di Polres Dairi berikut barang bukti sepeda motor yang dibawanya.
Sementara itu, sebagaimana unggahan CNW di akun TikToknya, CNW menolak dituduh sebagai maling sepeda motor dimaksud.
"Aku dituduh sebagai maling motor padahal Wendy simaibang yg memberikan nya kepadaku.. kumohon polres Dairi tangkap Wendy simaibang karena dialah pencuri SPD motor tsb .. dia bebas berkeliaran dan aku skrg terpisah dng anak anakku.. aku rindu anakku.. aku mau pulang ðŸ˜," tulis CNW, dikutip WahanaNews.co dari screenshot yang diberikan Wendy.
[Redaktur: Fernando]