SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sejumlah wartawan ke lokasi PT Wahana Graha Makmur Dairi untuk melakukan konfirmasi terkait pengerjaan proyek pemerintah pemasangan pipa air, tidak diizinkan masuk.
Larangan tersebut disampaikan petugas keamanan di pintu masuk, Pos Utara. Salah seorang satpam bermarga Sihaloho mengatakan bahwa pihaknya tidak memperbolehkan media memasuki wilayah perusahaan karena melanggar SOP.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
"Ini SOP perusahaan bang,” ujar Sihaloho, Selasa (4/8/2026).
Padahal proyek yang dikerjakan merupakan proyek pemerintah yang menggunakan dana negara dan berdampak langsung ke masyarakat.
Tindakan pelarangan ini diduga bertentangan dengan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 2 dan 3, yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat 1, juga menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Wahana Graha Makmur Dairi belum memberikan keterangan.