"Padahal sesungguhnya pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan amanat dan mandat pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “jika gugatan dikabulkan maka Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berkewajiban mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal oleh pengadilan," papar Judianto.
Terpisah, Chief Legal and External Officer PT DPM Radianto Arifin melalui Super Intendent External Relation Idayani Jony dikonfirmasi WahanaNews.co mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Masuk Radar Strategis, Biak Jadi Incaran Negara Asing untuk Kepentingan Militer
"Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menghargai proses hukum yang berjalan," sebut Radianto dalam jawaban tertulis, Kamis (1/5/2025).
"Kami berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan bekerjasama dengan semua pihak dan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa praktik kami sesuai dengan standar lingkungan yang tinggi," tutupnya.
[Redaktur: Fernando]