DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, kuasa hukum warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
Keterangan pers Judianto Simanjuntak dari Sekber Tolak Tambang diterima WahanaNews.co, kedatangan itu untuk mengajukan permohonan surat pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024.
Baca Juga:
Masuk Radar Strategis, Biak Jadi Incaran Negara Asing untuk Kepentingan Militer
Dijelaskan, warga Dairi telah memenangkan gugatan melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang turut menjadi pihak Intervensi atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara untuk PT DPM tertanggal 11 Agustus 2022.
Kronologi gugatan, pada 24 Juli 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga melalui putusan Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan membatalkan SK KLHK tentang kelayakan lingkungan hidup PT DPM.
Namun, keputusan itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT pada 22 November 2023.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Tak Pernah Ambil Gaji Rp531 Juta per Bulan, Ternyata Ini Alasannya
Warga kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut, serta menguatkan kembali putusan PTUN Jakarta yang menyatakan SK KLHK tidak sah.
"Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI seharusnya mencabut kelayakan lingkungan hidup PT DPM sebagaimana perintah Mahkamah Agung," kata Judianto.
Ditambahkan, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI harus menghentikan proses menghina keagungan Mahkamah Agung dan menantang hukum secara terbuka dengan tidak melakukan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
"Padahal sesungguhnya pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan amanat dan mandat pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “jika gugatan dikabulkan maka Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berkewajiban mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal oleh pengadilan," papar Judianto.
Terpisah, Chief Legal and External Officer PT DPM Radianto Arifin melalui Super Intendent External Relation Idayani Jony dikonfirmasi WahanaNews.co mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menghargai proses hukum yang berjalan," sebut Radianto dalam jawaban tertulis, Kamis (1/5/2025).
"Kami berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan bekerjasama dengan semua pihak dan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa praktik kami sesuai dengan standar lingkungan yang tinggi," tutupnya.
[Redaktur: Fernando]