"Putusan ini adalah momentum kemenangan rakyat bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan dokumen yang bisa diakses oleh siapapun," sebut Rohani.
Ditambahkan, ketertutupan data tambang selama ini, mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Upaya menyembunyikan data tambang PT DPM oleh Kementerian ESDM diduga
adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persengkokolan jahat antara Kementerian ESDM dan PT DPM.
"Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak azasi manusia, hak atas informasi dan keadilan bagi warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit
oleh areal konsesi tambang PT DPM, termasuk fasilitas umum seperti sekolah, mesjid dan gereja," kata Rohani.
Dipaparkan, harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan, karena proses perizinan antara pemerintah dan PT DPM berlangsung tertutup.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Padahal, konsesi tambang itu seluas 24.636 hektar dan akan membangun bendungan limbah 24,13 hektar yang ramai dilalui oleh sesar patahan gempa, Lae Renun, Toru dan Angkola serta megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.
Adapun kemenangan itu, lanjut Rohani, merupakan kemenangan untuk keselamatan warga Dairi. Permohonan KK PT DPM yang diajukan warga, merupakan bentuk kontrol dari publik.
Dengan mendapatkan salinan KK PT DPM, dapat melakukan review, dilihat dan
didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain di seluruh pelosok negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data KK tambang.