WahanaNews-Dairi | Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diwakili Serly Siahaan, akhirnya memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di PTUN Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Demikian keterangan pers tertulis Rohani Manalu, koordinator advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), diterima WahanaNews.co, Selasa (5/7/2022) sore.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Diketahui, YDPK satu diantara beberapa NGO yang mendampingi warga Kabupaten Dairi menuntut keterbukaan data tambang PT DPM, sebagaimana hingga disengketakan di PTUN.
Dijelaskan, pada sidang Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court), hakim dalam amar putusannya menolak permohonan dari Pemohon Keberatan, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Majelis hakim kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Majelis juga menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000.
"Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan banding atau keberatan Kementerian ESDM atas putusan KIP yang memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Kontrak Karya (KK) PT. Dairi Prima Mineral (DPM)," sebut Rohani.
Dengan demikian, Kementerian ESDM wajib melaksanakan putusan KIP yang mewajibkan kementerian ESDM membuka KK PT DPM hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
"Putusan ini adalah momentum kemenangan rakyat bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan dokumen yang bisa diakses oleh siapapun," sebut Rohani.
Ditambahkan, ketertutupan data tambang selama ini, mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan.
Upaya menyembunyikan data tambang PT DPM oleh Kementerian ESDM diduga
adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persengkokolan jahat antara Kementerian ESDM dan PT DPM.
"Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak azasi manusia, hak atas informasi dan keadilan bagi warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit
oleh areal konsesi tambang PT DPM, termasuk fasilitas umum seperti sekolah, mesjid dan gereja," kata Rohani.
Dipaparkan, harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan, karena proses perizinan antara pemerintah dan PT DPM berlangsung tertutup.
Padahal, konsesi tambang itu seluas 24.636 hektar dan akan membangun bendungan limbah 24,13 hektar yang ramai dilalui oleh sesar patahan gempa, Lae Renun, Toru dan Angkola serta megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.
Adapun kemenangan itu, lanjut Rohani, merupakan kemenangan untuk keselamatan warga Dairi. Permohonan KK PT DPM yang diajukan warga, merupakan bentuk kontrol dari publik.
Dengan mendapatkan salinan KK PT DPM, dapat melakukan review, dilihat dan
didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain di seluruh pelosok negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data KK tambang.
"Kami warga Dairi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim yang sejalan dengan putusan KIP, UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008," sebut Rohani mengakhiri keterangannya. [gbe]