WahanaNews-Dairi | Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diwakili Serly Siahaan, akhirnya memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di PTUN Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Demikian keterangan pers tertulis Rohani Manalu, koordinator advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), diterima WahanaNews.co, Selasa (5/7/2022) sore.
Baca Juga:
Film Indonesia Pabrik Gula Disambut Meriah di Amerika
Diketahui, YDPK satu diantara beberapa NGO yang mendampingi warga Kabupaten Dairi menuntut keterbukaan data tambang PT DPM, sebagaimana hingga disengketakan di PTUN.
Dijelaskan, pada sidang Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court), hakim dalam amar putusannya menolak permohonan dari Pemohon Keberatan, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Majelis hakim kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
Majelis juga menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000.
"Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan banding atau keberatan Kementerian ESDM atas putusan KIP yang memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Kontrak Karya (KK) PT. Dairi Prima Mineral (DPM)," sebut Rohani.
Dengan demikian, Kementerian ESDM wajib melaksanakan putusan KIP yang mewajibkan kementerian ESDM membuka KK PT DPM hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.