Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pemerintah memastikan aturan baru pendistribusian gas elpiji (LPG) 3 Kg tepat sasaran mulai 1 Januari 2024. Transaksi harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kordinator Wilayah (Korwil) Dairi DPC Hiswana Migas Sumut, Nesar Situmeang, Selasa (19/9/2023) mengatakan, penggunaan KTP pada transaksi Elpiji 3 Kg, untuk proses registrasi/pendaftaran masyarakat yang berhak mendapatkan barang bersubsidi tersebut.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Disebut, sebagian masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima manfaat LPG 3 Kg, tetapi tetap membawa KTP saat transaksi, sehingga pangkalan mengimput NIK melalui MerchantApps subsidi tepat.
Kemudian, jika masyarakat belum terdaftar sebagai penerima barang subsidi tersebut bisa mendaftarkan/ meregistrasi melalui MerchantApps subsidi tepat, yang dilakukan pangkalan (sub agen).
"Pangkalan bisa mendaftarkan masyarakat sebagai penerima subsidi gas elpiji, dengan mengimput NIK dan foto calon penerima manfaat," katanya.
Baca Juga:
Suara Keras dan Kebisingan Picu 6 Efek Buruk bagi Anak Usia Dini
Kemudian, kata Nesar, pangkalan akan mengimput NIK, untuk mendaftarkan pengguna sebagai rumah tangga atau pelaku usaha UMKM.
Sampai saat ini, agen kepada pangkalan berkesinambungan melakukan sosialisasi, agar tetap mengimput NIK saat transaksi pembelian elpiji 3 Kg. Juga, mengimput NIK masyarakat yang belum terdaftar.
"Semua pengguna elpiji 3 Kg harus segera mendaftar NIK dan KK di pangkalan terdekat," ujarnya.