Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melansir detik.com, Terbit terlihat sujud hingga memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti usai divonis bebas, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Terbit yang memakai baju biru terlihat berdiri saat Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan putusan. Setelah ketuk palu, Terbit terlihat sujud di lantai kemudian kembali duduk di kursi pesakitan.
Tiorita yang duduk di kursi pengunjung terlihat berulang kali menangis saat dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Anggota DPRD Sumut terpilih ini juga terlihat beberapa kali pegangan tangan dengan putrinya yang duduk di sampingnya.
Suasana persidangan riuh usai hakim membacakan putusan bebas Terbit. Ruangan persidangan sendiri dipenuhi oleh pengunjung sampai berdiri.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Kami ucapkan terimakasih untuk majelis hakim," kata Tiorita, istri dari Terbit.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan.