Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melansir detik.com, Terbit terlihat sujud hingga memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti usai divonis bebas, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Terbit yang memakai baju biru terlihat berdiri saat Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan putusan. Setelah ketuk palu, Terbit terlihat sujud di lantai kemudian kembali duduk di kursi pesakitan.
Tiorita yang duduk di kursi pengunjung terlihat berulang kali menangis saat dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Anggota DPRD Sumut terpilih ini juga terlihat beberapa kali pegangan tangan dengan putrinya yang duduk di sampingnya.
Suasana persidangan riuh usai hakim membacakan putusan bebas Terbit. Ruangan persidangan sendiri dipenuhi oleh pengunjung sampai berdiri.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
"Kami ucapkan terimakasih untuk majelis hakim," kata Tiorita, istri dari Terbit.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan.
Sehingga hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.
[Redaktur : Andri Festana]