Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Pemkab Dairi pun telah menyiapkan berbagai regulasi turunan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Mensesneg Pastikan Tata Kelola Program MBG Segera Dibenahi, Evaluasi Menyeluruh Dilakukan
Lebih lanjut, para kepala puskesmas diingatkan bahwa dengan status BLUD, mereka tidak hanya sebagai pemberi layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas kinerja layanan dan pengelolaan keuangan.
Inovasi, integritas, serta profesionalisme menjadi kunci dalam menjalankan peran tersebut.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi, Dinas Kesehatan diminta melakukan pendampingan secara aktif dan terstruktur, sementara Inspektorat memperkuat pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen Resmi Dibuka, Berlaku Sampai 23 Juni
Mengakhiri sambutan, Wahyu mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dairi untuk terus menginternalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam setiap tugas dan tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa penyerahan SK BLUD hari ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata bahwa masyarakat adalah prioritas utama.
“Penerapan BLUD diharapkan menjadi langkah konkret menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih merata di Kabupaten Dairi,” pungkasnya.