WahanaNews-Dairi | Seorang toke botot (pengusaha pengumpul barang bekas) inisial AS, dilapor ke Polres Dairi, Sumatera Utara, karena menganiaya anggotanya.
Korban penganiayaan, sekaligus pelapor adalah Heryanto Manurung (34) warga Desa Huta Imbaru, Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022), Heryanto didampingi keluarga dan ibunya, menjelaskan kronologi penganiayaan dimaksud, sembari berharap pelaku penganiayaan diproses hukum.
Disebut, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, AS menitipkan kepada korban uang jalan mobil pick up L-300 bermuatan botot yang akan berangkat dari Sidikang ke Medan Rp 350 ribu, untuk diberikan kepada supirnya bermarga L.
Menaiki sepeda motor, korban pun mengantar uang itu ke rumah L. Setelah bertemu, korban pun menyerahkan uang dimaksud ke L.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun L menolak dan selanjutnya menyuruh agar korban yang pergi membawa mobil botot dimaksud dari Sidikalang ke Medan. Dengan tulus, korban pun berangkat membawa mobil itu sekitar pukul 21.30 Wib.
Setahu bagaimana, dalam perjalanan, persis di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, tiba-tiba AS dan supir bermarga L itu muncul di lokasi itu, langsung memalangkan mobil pick up Isuzu Panther plat merah di depan mobil yang dikemudikan korban, hingga masuk ke beram jalan. Mobil pun berhenti.
Tanpa tanya, kata korban, wajahnya dipukuli AS, dengan tangan kosong. L juga disebut turut menganiaya. Lalu, korban diseret keluar dari mobil.