Kadis Kehutanan Sumut melalui Kepala Bidang Penatagunaan Hutan, Djonner E D Sipahutar menghimbau, jangan pernah melakukan aktivitas di kawasan hutan Lae Pondom tanpa izin dari pemerintah. Disebut, hutan Lae Pondom bisa dipergunakan apabila sudah melalui tahapan yang diberikan oleh pemerintah.
"Jika ada masyarakat yang memang sangat memiliki ketergantungan hidup, sebenarnya hutan ini bisa dipakai, namun harus melalui tahapan dari pemerintah. Jadi, jika memang niat baik silahkan ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
PHD Sumedang H. Shohibin: Pelaksanaan Wukuf Jamaah KJT 29 di Arafah Berjalan Aman dan Lancar
Selanjutnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Amper Nainggolan mengatakan bahwa Pemkab Dairi akan selalu melakukan penertiban terhadap aktifitas tanpa izin di kawasan Lae Pondom.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan perintah Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, agar penebangan liar ditertibkan.
"Pak Bupati sudah perintahkan agar penebangan liar ini kita tertibkan, sehingga hari ini, kita mendapati ada gubuk yang dibuat para pelaku sudah kita tertibkan, dan pelaku tersebut juga sudah ditahan di Polres Dairi dan sedang menjalani proses hukum," katanya. [gbe]