WahanaNews-Dairi | Tim terpadu pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, melakukan penertiban pengambilan getah pinus tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom, Selasa (11/4/2023).
Mengutip laman resmi Pemkab Dairi, tim itu terdiri dari UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Dinas Kehutanan Sumut, dan tim terpadu Pemkab Dairi.
Baca Juga:
PHD Sumedang H. Shohibin: Pelaksanaan Wukuf Jamaah KJT 29 di Arafah Berjalan Aman dan Lancar
Dalam penertiban itu, tim melakukan penertiban atas 2 gubuk yang dibangun pelaku sebagai tempat tinggal didalam hutan Lae pondom, melakukan aktivitas tanpa izin tersebut.
Kapala UPT. KPH XV Kabanjahe, Sholahuddin Lubis menyampaikan seluruh tim turun untuk melakukan penyusuran ke hutan Lae Pondom dan akan melakukan penertiban, karena di dalam hutan Lae Pondom tidak diperkenankan kegiatan apapun, jika tidak ada izin dari pemerintah.
"Kita mendapat informasi bahwa ada yang melakukan aktifitas tanpa izin didalam hutan Lae Pondom, sehingga kami turun langsung dan melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut, dengan menertibkan gubuk yang dibangun ditengah hutan, dan saat ini, pelaku yang melakukan aktivitas tanpa izin tersebut sudah ditangkap oleh Polres Dairi dan saat ini dalam proses hukum," katanya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: FWLB Rumahela ke-IX 2026 Akan Digelar
Sholahuddin menambahkan bahwa seluruh tim komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap adanya aktifitas tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom.
Diakuinya, KPH XV sangat terbantu oleh tim terpadu dari Kabupaten Dairi, dimana kerjasama tersebut membuahkan hasil. Saat ini, perambahan hutan dan penyadapan pinus sudah sangat jauh berkurang dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Jika kita perhatikan, aktivitas tanpa izin ini sudah sangat jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya. Namun, kami tetap meminta dukungan dan kerjasama yang baik terutama tim terpadu Kabupaten Dairi," katanya.