DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tiga orang pelaku perusakan di Dusun III Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, divonis masing-masing 6 bulan pidana penjara.
Vonis kepada ketiga terpidana masing-masing inisial ROS (73), LR (43) dan LS (48) itu, sebagaimana putusan nomor 781/Pid/2024/PT MDN, tanggal 23 April 2024.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Prajurit TNI Mengaku Dikeroyok
Hakim dalam perkara itu, Syamsul Bahri sebagai Hakim Ketua dan Parlas Nababan serta John Pantas L Tobing sebagai hakim anggota.
Ketiga terpidana dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Senin (6/1/2025).
Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan dikonfirmasi wartawan menyebutkan, ketiga terpidana yang dieksekusi itu terkait perkara pasal 170 KUHP.
Baca Juga:
Kasus PAW Kian Panas, KPK Bongkar Bukti Baru di Rumah Hasto Kristiyanto
Terpisah, pelapor perkara tersebut, Eben Tua Steven Rumasondi mengatakan, mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan dan hakim yang memutus perkara dimaksud, karena telah menjalankan prosedur hukum secara profesional dan adil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ebentua Steven Rumasondi (44), menjadi korban tindak pidana penghancuran atau perusakan barang secara bersama-sama, perkara nomor: 123/Pid.B/2013/PN Sdk.
Eben menjelaskan, ROS, LR, LS, merusak dengan cara menebang atau memotong tanaman pohon alpukat, mangga dan pohon kayu keras yang ditanam almarhum orangtua Eben.