Kejadian itu, pada Rabu (27/1/2021) sekitat pukul 15.00 Wib di Dusun III Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
"Sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif yakni diancam melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Eben.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pemkab Karo Sambut Baik Kehadiran Para investor di Tanah Karo ,Memberikan Kemudahan Perizinan Serta Menjamin Keamanan Investasi
Dipaparkan, akibat perbuatan perusakan oleh para terdakwa, korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah, serta kerugian lainnya yang secara tidak langsung berdampak pada korban.
[Redaktur: Andri Festana]