Kejadian itu, pada Rabu (27/1/2021) sekitat pukul 15.00 Wib di Dusun III Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
"Sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif yakni diancam melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Eben.
Baca Juga:
Lurah Talun Minta Dukungan BBWS untuk Penanganan Longsor: Puluhan Rumah di Bantaran Sungai Cipeles Masuk Zona Rawan
Dipaparkan, akibat perbuatan perusakan oleh para terdakwa, korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah, serta kerugian lainnya yang secara tidak langsung berdampak pada korban.
[Redaktur: Andri Festana]