WahanaNews-Dairi | Marga Sambo akan melakukan unjuk rasa karena tidak diundang dalam sosialisasi terkait telah terbitnya addendum amdal PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, kuasa hukum Ketua Sulang Silima Marga Sambo se-Indonesia, Ali Husein Sambo, kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Iskandar menyebut, marga Sambo kecewa karena Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak mengundang mereka pada sosialisasi yang direncanakan di Hotel Berristera, Rabu (23/11/2022).
Padahal, marga Sambo adalah Pemegang Hak Ulayat (PHU) di kawasan lokasi eksplorasi tambang seng dan timbal di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
“Kecewa sekali, klien kami tidak diundang," ujar Iskandar, pengacara yang berkantor di jalan 45 Sidikalang itu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ditandaskan, kliennya mendukung kehadiran investasi. Namun harus juga menghormati peradaban dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekretaris Daerah, Budianta Pinem mengundang sejumlah pihak untuk sosialisasi terkait PT DPM, Rabu (23/11/2022) di Hotel Berristera Dairi, Kecamatan Sitinjo.
Karena tidak diundang, Ali Husein Sambo melayangkan surat tertanggal 21 November 2022, menyatakan pihaknya akan berunjukrasa ke kantor Bupati Dairi pada Selasa (22/11/2022) dan di Hotel Berristera Rabu (23/11/2022).
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirut PT DPM, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Junimart Girsang dan Bupati Dairi. [gbe]