WahanaNews-Dairi | Pemasangan lampu jalan solar cell yang mengakibatkan dua pekerja tewas di Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023), terungkap, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Namun, sebagaimana informasi dihimpun dari berbagai sumber layak dipercaya, pengalokasian anggaran itu diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Dairi nomor 2 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2023 serta Perbup Dairi nomor 23 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Baca Juga:
Kapolres Minta Maaf, Kasus Penganiayaan Kasir Toko Roti Terkesan Lambat
Pasalnya, pemasangan lampu jalan solar cell itu, tidak termasuk dalam skala prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Dairi tersebut.
Walau diduga melanggar aturan, kata sumber, pemasangan lampu jalan solar cell itu dipaksakan oknum tertentu untuk direalisasikan di seluruh desa di Kecamatan Tigalingga, Gunung Sitember dan Tanah Pinem.
Setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran masing-masing sekitar Rp 30 juta, untuk pemasangan 3 unit lampu jalan solar cell itu, dengan pesanan kepada CV TBI.
Baca Juga:
Dairi Raih Juara 1 se-Sumatera Utara Dalam Penyelenggaraan Tata Ruang
Dijelaskan, skala prioritas penggunaan DD TA 2023 tahap I adalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin, melakukan pelatihan dan pendataan SDGS.
Kemudian, pemulihan ekonomi, salah satunya melalui pendirian BUMDes. Penyertaan modal kepada BUMDes bersama LKD.
Selanjutnya, kegiatan stunting serta sisanya untuk pembangunan infrastruktur. Tidak ada satu pun nomenklatur di Perbup itu yang mengatur terkait solar cell.