WahanaNews-Dairi | Pemasangan lampu jalan solar cell yang mengakibatkan dua pekerja tewas di Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023), terungkap, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Namun, sebagaimana informasi dihimpun dari berbagai sumber layak dipercaya, pengalokasian anggaran itu diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Dairi nomor 2 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2023 serta Perbup Dairi nomor 23 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pasalnya, pemasangan lampu jalan solar cell itu, tidak termasuk dalam skala prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Dairi tersebut.
Walau diduga melanggar aturan, kata sumber, pemasangan lampu jalan solar cell itu dipaksakan oknum tertentu untuk direalisasikan di seluruh desa di Kecamatan Tigalingga, Gunung Sitember dan Tanah Pinem.
Setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran masing-masing sekitar Rp 30 juta, untuk pemasangan 3 unit lampu jalan solar cell itu, dengan pesanan kepada CV TBI.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dijelaskan, skala prioritas penggunaan DD TA 2023 tahap I adalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin, melakukan pelatihan dan pendataan SDGS.
Kemudian, pemulihan ekonomi, salah satunya melalui pendirian BUMDes. Penyertaan modal kepada BUMDes bersama LKD.
Selanjutnya, kegiatan stunting serta sisanya untuk pembangunan infrastruktur. Tidak ada satu pun nomenklatur di Perbup itu yang mengatur terkait solar cell.
Terpisah, Kepala Desa Sumbul Tengah Sahma Diamasi Pasaribu dikonfirmasi wartawan lewat selular, Kamis (4/5/2023), membenarkan sumber anggaran proyek solar cell di desanya, DD TA 2023.
Ditanya apakah kegiatan itu sesuai Perbup Dairi tentang cara pengadaan barang/jasa di desa, Sahma menjawab, proyek itu dilakukan setelah musyawarah antar Kepala Desa dan disetujui Camat.
Camat Tigalingga Untung Nahampun coba dikonfirmasi wartawan, belum berhasil. Selular miliknya tidak aktif.
Sementara Kabid Pembangunan dan Keuangan Desa Dispemdes Kabupaten Dairi Saut Marganda Sinaga dikonfirmasi mengatakan, kegiatan solar cell itu boleh dialokasikan dari DD.
"Ada aturan yang mengatur," kata Marganda singkat, namun tidak menjelaskan aturan tersebut.
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, saat memasang tiang listrik tenaga surya, dua pria tewas, diduga tersengat arus listrik, di Dusun Rindang Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 13.30 Wib.
Kedua korban, Putra Ginting (31) warga Desa Tuppak Raja Kecamatan Gunung Sitember, Dairi, dan Edo Simbolon (30) warga Kuta Bunga Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, Dairi.
Informasi dihimpun dari warga sekitar, tidak bersedia disebut namanya, sesaat sebelum kejadian, kedua korban bersama dua rekan mereka, memasang lampu tenaga surya dimaksud, tepatnya di depan Gereja Dusun Rindang di Desa Sumbul Tengah.
Saat mendirikan tiang lampu, diduga tidak disadari bahwa ujung tiang bagian atas mengenai kabel listrik. Mereka pun terpental.
Dua korban dimaksud, tewas. Dua lainnya, marga Sinulingga dan Sianipar, selamat walau sempat tidak sadarkan diri. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tigalingga.
Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo-ringo dikonfirmasi wartawan lewat selular membenarkan terjadinya peristiwa itu, disebut sedang dalam penyelidikan. [gbe]