DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bandar narkoba jenis sabu inisial SP (45) yang ditangkap di salah satu gubuk perladangan di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025), ternyata residivis pecatan polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi jajaran, Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan, unsur Forkopimca Tigalingga, dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
"Tersangka SP, bandar narkoba, merupakan residivis. Baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) bulan Pebruari. Kami tambahkan, tersangka pecatan dari Polri," kata Otniel.
Ditambahkan, saat penggerebekan, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander dan 4 orang lainnya, turut diamankan.
"SP sebagai bandar. Yang 4 lagi, tukang, tapi saat dites urine, positif. Yang 4 ini bertukang membangun gubuk yang dijadikan SP sebagai base camp," kata Otniel.
Baca Juga:
Tito: Biaya Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatra Tembus Rp59,25 Triliun
Adapun narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 2 Ons, ditemukan dalam sepatu yang disimpan SP di mobilnya.
Tersangka SP dijerat dengan pasal 114 Juncto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi mengapresiasi Polsek Tigalingga dan masyarakat yang telah membantu menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba dimaksud, hingga dapat diungkap kepolisian.
"Saya apresiasi Polsek Tigalingga dan unsur pemerintah kecamatan, masyarakat, yang telah bersama dalam pemberantasan narkoba ini. Tanpa dukungan masyarakat, sulit untuk mengungkap peredaran narkoba," kata Otniel.
Tampak hadir di acara itu, Kepala Desa Sarintonu dan tokoh masyarakat, yang menyampaikan apresiasi atas pengungkapan peredaran narkoba dimaksud, dengan penyematan ulos kepada Kapolres Dairi dan Kapolsek Tigalingga.
[Redaktur: Fernando]