Rismon Sianipar menjelaskan ia mengirimkan aduan masyarakat secara online ke Dumas Presisi sejak tanggal 1 Maret 2024, namun hingga tanggal 9 Maret 2024 belum kunjung diproses.
Padahal dirinya sudah mengirimkan bukti ilmiah adanya dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang dijadikan sebagai alat bukti utama.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Takut Tarif Impor AS, Siap Berunding
Ahli digital forensik yang juga merupakan akademisi ini mengaku rela dipenjara sebagai pembuktian bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dan hanya tumbal saja.
Bahkan Rismon Sianipar meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap dirinya agar laporan terkait dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier bisa segera diproses.
“Kalau Anda ingin membungkam saya tangkap sajalah saya supaya saya tidak bersuara lagi, saya siap untuk jadi tumbal demi kebenaran ilmiah di republik ini,” katanya.
Baca Juga:
Pria di Binjai Ngaku Dibegal, Ternyata Jual Motor untuk Bayar Utang
“Tangkap saja saya Pak Kapolri supaya bisa saya bungkam, cuma itu satu-satunya cara untuk membungkam saya,” lanjutnya.
Rismon Sianipar kembali menjelaskan bahwa sebenarnya sejak November 2023 dirinya ingin melaporkan sendiri Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto ke Propam Polri dan Mabes Polri.
Namun kenyataannya dirinya tidak memiliki legal standing karena tidak ada hubungan darah, sehingga satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dan adanya dugaan rekayasa CCTV yakni melalui laporan Dumas.