WahanaNews-Dairi | Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi (tender) peningkatan jalan (hotmix) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi, Sumatera Utara, diduga melanggar aturan.
Terdapat penambahan "persyaratan teknis lainnya" yang harus dipenuhi peserta tender, yang diduga dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pokja, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Penambahan persyaratan teknis itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Juga, melanggar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 14 Juni 2023, perihal penegasan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal itu dikatakan pimpinan PT Moko Panca Putra, Valentino Panjaitan, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Dikatakan, tambahan persyaratan teknis lainnya itu, diantaranya, jarak lokasi AMP ke lokasi pekerjaan maksimal 120 kilometer, agar tercapai spesifikasi suhu campuran aspal sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
"Persyaratan jarak ini adalah asumsi. Dibuat-buat. Tidak ada di Perpres diatur itu. Yang diatur adalah suhu. Persyaratan ini diduga untuk memuluskan perusahaan tertentu. LKPP juga sudah mengedarkan surat, larangan penambahan syarat. Jelas, tender di PUTR Dairi melanggar aturan," ujar Valentino.
Ditambahkan, pihaknya mengikuti semua proses tender, untuk kemudian "membawa" proses tender dimaksud ke ranah hukum, jika persyaratan teknis lainnya itu tetap diberlakukan.