WahanaNews-Dairi | Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi (tender) peningkatan jalan (hotmix) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi, Sumatera Utara, diduga melanggar aturan.
Terdapat penambahan "persyaratan teknis lainnya" yang harus dipenuhi peserta tender, yang diduga dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pokja, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Penambahan persyaratan teknis itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Juga, melanggar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 14 Juni 2023, perihal penegasan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal itu dikatakan pimpinan PT Moko Panca Putra, Valentino Panjaitan, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Dikatakan, tambahan persyaratan teknis lainnya itu, diantaranya, jarak lokasi AMP ke lokasi pekerjaan maksimal 120 kilometer, agar tercapai spesifikasi suhu campuran aspal sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
"Persyaratan jarak ini adalah asumsi. Dibuat-buat. Tidak ada di Perpres diatur itu. Yang diatur adalah suhu. Persyaratan ini diduga untuk memuluskan perusahaan tertentu. LKPP juga sudah mengedarkan surat, larangan penambahan syarat. Jelas, tender di PUTR Dairi melanggar aturan," ujar Valentino.
Ditambahkan, pihaknya mengikuti semua proses tender, untuk kemudian "membawa" proses tender dimaksud ke ranah hukum, jika persyaratan teknis lainnya itu tetap diberlakukan.
"Kita minta Pokja atau PPK jangan membuat aturan atas asumsi. Semua harus berdasar Perpres. Kami pastikan ini akan kami bawa ke ranah hukum, jika aturan yang berupa asumsi itu diberlakukan," kata Valentino.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hotmix itu, Provet Sitanggang dikonfirmasi lewat selular menyebut, adanya syarat teknis 120 kilometer itu, merujuk pada pengalaman sebelumnya, proyek hotmix rusak, karena suhu tidak sesuai aturan saat tiba di lokasi.
"Sebenarnya (persyaratan teknis lainnya) tidak ditambah. Itulah hitungan-hitungan teknis kita (120 kilometer). Disinyalir nanti nggak terpakai lagi aspalnya itu (jika diluar 120 kilometer). Sudah keras aspalnya," katanya.
Provet membenarkan bahwa aturan tentang aspal pada proyek hotmix adalah suhu.
Namun ditanya bagaimana jika AMP diluar 120 kilometer mampu mendistribusikan aspal sesuai suhu di lokasi proyek, Provet tidak memberi tanggapan.
"Nanti lah ya. Kami sedang rapat," katanya.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Dairi, terdapat beberapa proyek peningkatan jalan yang saat ini sedang dalam proses tender.
Diantaranya, Peningkatan Jalan Jrs. Kutabuluh-Lau Primbon, Link 006, Kecamatan Tanah Pinem senilai Rp 3,8 miliar.
Peningkatan Jalan Jrs. Bakal Julu - Silumboyah , Link. 139, Kecamatan Siempat Nempu Hulu senilai Rp 15,6 miliar.
Peningkatan Jalan Jrs. Sp. Tiga-Sumbul Berampu, Link. 024, Kecamatan Berampu senilai Rp 18 miliar.
Peningkatan Jalan Jrs. Pinantar-Lae Tanggiang, Link. 111, Kecamatan Sumbul senilai Rp 8,5 miliar. [gbe]