"Bagaimana legalitas deputi deputi tersebut, karena KPK tidak mungkin tidak berkonsultasi dengan Kementerian Lembaga terkait, dijelaskan legalitas kedeputian kedeputian baru, lalu bidang penindakan, hal terkait kuantifikasi data jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, recovery," jelas Arsul Sani.
Selain membahas penanganan kasus korupsi tahun 2021, rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK itu juga membahas program kerja tahun 2022. [gbe]