WahanaNews-Dairi | Ranap Lumban Tobing, calon Kepala Desa (Kades) Lae Hole I, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meminta perhitungan ulang surat suara. Pasalnya, saat perhitungan di TPS, surat suara sah dianggap batal oleh panitia pemilihan.
Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (25/11/2021), saksi dari Ranap Lumban Tobing juga telah mengajukan keberatan dan meminta perhitungan ulang, namun tidak ditanggapi panitia. Karenanya, plano rekapitulasi suara tidak ditandatangani saksi.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Hal itu dikatakan Ranap Lumban Tobing ditemui wartawan dikediamannya, Sabtu (27/11/2021). Ranap didampingi saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk.
"Ada surat suara, 2 di TPS 1, 12 di TPS 2, dinyatakan panitia batal. Katanya, lobang tusukan tidak sah. Jika bekas tusukan disatukan, ada bagian yang hilang. Saksi kita mengajukan keberatan, untuk diperiksa lebih teliti. Namun tak ditanggapi," kata Ranap.
Hal itu dibenarkan Mardi Rajagukguk, saksi calon di TPS 2. Mardi menyebut, beberapa kali ia mengajukan keberatan perihal surat suara yang dianggap batal oleh panitia, namun tidak ditanggapi.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Mardi menjelaskan, 12 surat suara batal di TPS 2, 1 karena ditusuk kedua gambar calon. 11 lainnya, masing-masing satu coblosan. Namun dianggap batal karena bekas tusukan besar. Menurut panitia, jika bekas tusukan disatukan, ada bagian yang hilang.
Karena keberatan tidak ditanggapi, terutama surat suara yang dianggap batal harus diteliti, saksi Mardi dan Srimen tidak bersedia menandatangani plano perhitungan suara.
Karena situasi memanas, dikatakan Mardi, Camat Parbuluan Rafael Siringo-ringo dan unsur dari Dispemdes Dairi, datang ke TPS itu.