Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Rekening kas Desa Pandan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sempat diblokir selama 2 minggu, karena pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa-nya tidak jelas.
Hal itu dibenarkan Camat Siempat Nempu Hulu Koko Mulianto Angkat, dikonfirmasi WahanaNews.co di areal Kantor Bupati Dairi, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Surat ke Pemdes, tembusan ke bank, mohon pemblokiran rekening kas desa," kata Koko.
Dijelaskan, pemblokiran dimaksud dilakukan saat Kepala Desa Pandan Samta Sembiring mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pihak kecamatan meminta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I TA 2022, untuk dievaluasi sesuai Siskeudes, guna proses pencairan tahap II, namun tidak ada.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Karenanya, kata Koko, ia meminta Samta untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dimaksud. Sebelum clear, rekening kas desa pun diblokir.
Surat permohonan pemblokiran itu tertanggal 25 Agustus 2022. Setelah Samta menyelesaikan pertanggungjawaban, dua minggu kemudian, blokir pun dibuka.
Koko juga membenarkan, Desa Pandan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas Dana Desa 2022 TA 2022, mencapai seratusan juta.