Joel menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mencatumkan kewajiban penyusunan metadata bagi penyelenggara kegiatan statistik, dalam hal ini produsen data.
Tujuan kegiatan metadata statistik sektoral, untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi, memudahkan pencarian data, menghindari duplikasi data dan kegiatan, memberikan penyajian data yang akurat dan memudahkan evaluasi informasi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Sehingga pemerintah harus mampu menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan yang terukur dan terintegrasi," katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Anggara Ramses Sinurat, mewakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lasma Samosir, dan peserta sosialisasi dari SKPD Kabupaten Dairi.
[Redaktur : Robert Panggabean]