Hingga kini, Charlon mengaku tidak mengetahui berapa besaran sisa anggaran (silpa) APBDes Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Belum ada serah terima keuangan,” kata Charlon. Eksesnya, dia menyebut kesulitan menyusun RAPBDes 2022.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Ditambahkan Charlon, dia sangat kaget ketika mengetahui, stempel kades ada 2 buah.
Awalnya, perangkat desa menyodorkan surat yang hendak ditandatangani. Dia heran, karena lembaran itu sudah distempel. Tidak menggunakan stempel yang ia pegang.
Sehubungan itu, setelah konsultasi dengan camat, Charlon pun menarik stempel lain yang dipegang oleh perangkat desa itu.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Camat Berampu, Ali Marhaban Sitohang dikonfirmasi wartawan, membenarkan problema keuangan tersebut. “Itulah problemanya,” katanya.
Diterangkan, audit keuangan oleh Inspektorat Dairi, akan dilakukan paling lama bulan Maret 2022. [gbe]