"Publik jadi bertanya-tanya, ada apa dengan model penegakan hukum seperti ini. Terkesan ditutup-tutupi dan tidak transparan. Ini berbahaya. Harus ada kontrol publik," tegas Hinca.
Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR akan segera memanggil pihak Jampidsus untuk meminta penjelasan terkait kasus ini, serta perkara lainnya, termasuk kasus korupsi timah yang sempat dimentahkan oleh hakim karena perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak akurat.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
"Saya akan usulkan Komisi III segera memanggil Jampidsus agar terbuka kepada publik," pungkasnya.
[Redaktur : Robert Panggabean]