Tekadnya, WahanaNews dapat menjadi pers yang berkarya sesuai dengan kaidah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik dan regulasi Dewan Pers yang ada. Dan, juga dapat menjadi mitra dengan pelbagai pihak dalam bidang pemberitaan dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi.
“Tentu saya sangat bersyukur. Semua wartawan dan pekerja pers di Wahana Media Group tentu sangat bahagia, bergembira, dan bersyukur. Kita bertekad, semua kita mampu mempertahankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Juga kawan semua dapat menjadi wartawan yang lebih mumpuni dalam menjaga amanat demokrasi ini,” ujar Hendrik.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Bagi Hendrik Isnaini Raseukiy, pers adalah penjaga demokrasi di negara Republik Indonesia dan dunia.
Lanjutnya, mengutip amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, disebutkan di Pasal 1 diantaranya adalah, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian Pasal 2 adalah, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Selanjutnya di Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selanjutnya, Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.