WahanaNews-Dairi | Berita menggembirakan datang dari Dewan Pers, bahwa 111 media massa dalam WahanaNews.co Media Group berhasil mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers.
Ada 111 pers yang berada dalam manajemen PT Wahana Karunia Media yang dipimpin Direktur Utama Kanjeng Raden Tumenggung Tohom Purba, sebagai Pemimpin Umum WahanaNews.co, yang adalah induk dari 110 media.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
“Saya bersyukur WahanaNews.co yang menggawangi 111 media dalam Wahana Media Group, sebagian besar provinsi dan daerah di Indonesia, mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers. Terima kasih saya ucapkan kepada semua rekan wartawan atau pekerja pers di Wahana News Group. Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai pers yang diverifikasi,” ucap Tohom.
Disebutnya, ia telah sekian tahun membangun perusahaan pers PT Wahana Karunia Media ini dengan penuh dedikasi dengan pelbagai tantangan dan keberhasilan. Sehingga, telah berkerjasama dengan para mitra dalam bidang kelembagaan ekonomi dan pemberitaan dan promosi.
Dalam masa itu, Tohom Purba terus berbenah dan bertekad mengelola Wahana Karunia Media ini, sehingga sekarang WahanaNews.co telah mendapat verifikasi administratif dari Dewan Pers.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Selanjutnya, adalah verifikasi faktual kepada media massa yang beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No.10B, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12540.
Verifikasi Dewan Pers ini, berjalan Wahana Media Group, kala Hendrik Isnaini Raseukiy menjadi pemimpin redaksi yang bersertifikasi utama dari Dewan Pers.
Raseukiy, yang telah berprofesi sebagai wartawan sekira 25 tahun ini di beberapa media massa nasional yang terverifikasi Dewan Pers, menyatakan sangat gembira dan bersyukur WahanaNews yang dipimpinnya memperoleh verifikasi administratif ini.
Tekadnya, WahanaNews dapat menjadi pers yang berkarya sesuai dengan kaidah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik dan regulasi Dewan Pers yang ada. Dan, juga dapat menjadi mitra dengan pelbagai pihak dalam bidang pemberitaan dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi.
“Tentu saya sangat bersyukur. Semua wartawan dan pekerja pers di Wahana Media Group tentu sangat bahagia, bergembira, dan bersyukur. Kita bertekad, semua kita mampu mempertahankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Juga kawan semua dapat menjadi wartawan yang lebih mumpuni dalam menjaga amanat demokrasi ini,” ujar Hendrik.
Bagi Hendrik Isnaini Raseukiy, pers adalah penjaga demokrasi di negara Republik Indonesia dan dunia.
Lanjutnya, mengutip amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, disebutkan di Pasal 1 diantaranya adalah, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian Pasal 2 adalah, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selanjutnya di Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selanjutnya, Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Kemudian sebut Raseukiy, Pasal 6 dari undang-undang tentang pers yakni, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Huruf c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Begitulah kiranya bagian-bagian dari amanat perundangan tersebut, juga ada hak dan kewajiban bagi pers yang harus diamalkan oleh insan pers,” tutup Hendrik Isnaini Raseukiy. [gbe]