WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, bersama dengan tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, menangkap tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas, inisial TAS, Rabu (3/11/2021).
TAS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, ditangkap di daerah Adian Para-para, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, sekira pukul 7.45 Wib.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung mengatakan hal itu dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh.
Dikatakan, TAS yang beralamat di Jalan Karet IV Perumnas Simalingkar Medan tersebut adalah kordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas. TAS disangkakan melanggar pasal 187 dan pasal 338 KUHP.
Kronologis penangkapan dipaparkan Doni, diterima informasi dari tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda M Fahri bahwa ada terduga kasus pembunuhan yang memasuki wilayah hukum Polres Dairi.
Baca Juga:
Salut! Personil Polres Dairi Evakuasi Pasien Darurat di Jalan Amblas, Lepas Baju Dinas Jadi Bantal
Kanit resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim pun membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi itu. TAS pun ditemukan di lokasi yang diinformasikan.
"Saat ini tersaka TAS sudah dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut dan diamankan oleh Tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut," kata Doni. {gbe}