Adapun Sharon Sijabat dalam sambutannya menyatakan, ia bersama para pengurus Korwil Ataknas Dairi yang baru dilantik, siap menjalankan visi misi Ataknas.
Diantaranya, menciptakan dan meningkatkan jumlah sumber daya manusia konstruksi yang terampil dan berkualitas.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Selain itu, akan rutin mensosialisasikan regulasi terkait tenaga ahli serta terampil dan profesional di bidang konstruksi.
Sharon, pengacara yang membuka kantor di Sumbul itu, pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa regulasi yang akan segera mereka sosialisasikan.
Diantaranya, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Kemudian, Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Selain itu, Ataknas Dairi juga akan mensosialisasikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari kontribusi Ataknas dalam upaya mewujudkan tenaga konstruksi yang terampil, memiliki daya saing secara nasional dan internasional.