WahanaNews-Dairi | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022, resmi tidak dibahas.
Keputusan itu, sesuai pertemuan pimpinan DPRD Dairi, 7 Ketua Fraksi di DPRD Dairi, pihak Pemkab Dairi, tokoh masyarakat, dengan Biro Otda dan BPKAD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) di Medan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Beberapa Ketua Fraksi di DPRD Dairi, enggan disebut namanya, dikonfirmasi lewat selular Rabu (5/10/2022), membenarkan hal itu.
"Ya. Tidak dibahas lagi. Hasil pertemuan, sudah lewat batas waktu, seperti diatur Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, karena tidak ada LPj 2021, ya tidak bisa dibahas. Tidak mungkin kita menabrak aturan," kata salah seorang sumber.
Sebagaimana diketahui, pimpinan DPRD Dairi beserta beberapa pihak terkait, berkonsultasi ke Pempropsu, perihal tidak dibahasnya P-APBD Dairi TA 2022.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, keberangkatan itu dinyatakan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, saat menjawab aksi pengunjukrasa di gedung DPRD, Senin (3/10/2022).
"Fraksi yang ada di DPRD Dairi sepakat untuk kembali membahas P-APBD Kabupaten Dairi, sepanjang ada peraturan dan aturan yang mengatur secara tertulis. Karena kami DPRD Dairi selalu mengedepankan hukum. Hukum kita jadikan sebagai panglima. Kami tidak mau menabrak hukum," kata Sabam.
"Kalau ada dasar hukum secara tertulis yang mengatur P-APBD itu bisa dibahas kembali, kami sudah menyepakati, dari 7 fraksi, 5 fraksi sudah sepakat. Berarti sudah kuorum dia," lanjutnya.
Terkait tindaklanjutnya, kata Sabam saat itu, pimpinan DPRD Dairi dan pimpinan fraksi, akan berkonsultasi ke Gubernur Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).
"Untuk kesepakatan itu, tadi saya sudah menandatangani surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang meminta besok pada tanggal 4 Oktober 2022 jam 10 pagi, pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Dairi dan Pimpinan DPRD Dairi jam 10 pagi besok akan melaksanakan konsultasi, pertemuan dengan pemerintah pusat, wakilnya di daerah yaitu Gubernur Sumatera Utara. Surat sudah saya teken dan surat sudah di fax ke kantor Gubernur Sumatera Utara," papar Sabam. [gbe]