WahanaNews-Dairi | Puluhan warga Desa Pegagan Julu VI Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berunjukrasa ke kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (15/11/2021).
Sejak tiba sekitar pukul 12.00 Wib hingga pukul 13.30 Wib, tidak ada seorang pun pejabat terkait yang menerima kehadiran mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terkesan cuek, kendati warga, melalui orator meminta agar ada pihak eksekutif yang menerima mereka, terutama Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
Baca Juga:
Kapolres Dairi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024
Dalam orasinya, warga meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dibubarkan dan pemilihan Kepala Desa di Desa Pegagan Julu VI, ditunda.
Alasannya, sebagaimana dikatakan orator Welman Naibaho, P2KD dinilai tidak menjalankan Perda dan Pebup sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilihan.
P2KD menetapkan calon diluar tahapan, Rabu (10/11/2021). Seharusnya, penetapan calon tanggal 11 Nopember 2021. Saat itu, P2KD menetapkan Edward Sarianto Sihombing dan Patar Simamora lulus. Sementara nama Jadi Riduan Bakara, bakal calon lain, tidak ada dalam penetapan itu.
Baca Juga:
KPU Dairi: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Senada, Jani Riduan Bakara dalam orasinya menyebut, tindakan P2KD yang menggugurkan dirinya untuk menjadi calon Kades, sangat merugikan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Jani Riduan Bakara menyayangkan sikap Pemkab Dairi yang tidak mengakomodir surat keberatan yang sebelumnya sudah disampaikan melalui Dispemdes Dairi.
Dikatakan, jika tidak ada kesimpulan dan solusi dari Pemkab Dairi, pihaknya dan warga pendukung akan melakukan aksi berlanjut dan menginap di kantor Bupati Dairi.