WahanaNews-Dairi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI inisial PN dan Camat Parbuluan inisial SMTS, terkait dugaan gratifikasi.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Dairi Erwin Tarigan, dikonfirmasi lewat WhatsApp, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), pengembangan aduan masyarakat. Apa hubungan Kades dengan PT Gruti, terkait alat berat. Apakah ada gratifikasi," kata Erwin.
Ditanya apa hubungan Camat dimintai keterangan, Erwin menyebut, dalam kapasitas sebagai pimpinan wilayah.
Erwin menyebut, pulbaket dimaksud sekaitan aduan masyarakat, berawal dari penolakan alat berat yang akan membuka jalan ke lokasi PT Gruti. Alat berat diduga "disediakan" Kades bersama Camat.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
PT Gruti sosialisasi pada masyarakat di Desa Parbuluan 6, Rabu (13/7/2022) [Foto: WahanaNews/Robert Panggabean]
Sementara itu, sebagaimana diberitakan WahanaNews.co, pada Rabu (13/7/2022), pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) melaksanakan sosialisasi rencana aktifitas di wilayah Tele 2, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Pantauan di lokasi, saat sosialisasi berlangsung, satu unit alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tiba di tempat itu.