WahanaNews - Dairi | Proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara, Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, berbiaya Rp 4,9 miliar, Tahun Anggaran (TA) 2021, tidak tuntas.
Pantauan wartawan Minggu (9/1/2022), material batuan tampak masih menumpuk di badan jalan. Gundukan kerikil itu mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Informasi dihimpun, bahwa untuk paket pekerjaan itu, Inspektorat Dairi melalui surat tanggal 29 Oktober 2021, telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Namun belakangan, pemutusan kontrak itu tidak dilakukan. Pekerjaan dilanjut. Inspektur Dairi, Budianta Pinem dikonfirmasi usai rapat di gedung DPRD Dairi menyebut, pemutusan kontrak tidak dilaksanakan, karena ada usulan penyedia untuk perpanjangan waktu.
"Karena mereka minta perpanjangan 40 hari sesuai peraturan LKPP, kita masih ini (diperpanjang). Kita kan warning kalau diputus jangan sampai uang jaminan pelaksanaan nggak bisa kita klaim. Itu nya intinya surat kita," kata Budianta, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUTR, Ucok Nahampun, dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Minggu (9/1/2022) membenarkan, kegiatan itu berbiaya Rp 4,9 millar lebih.
Pihaknya melakukan pemutusan kontrak per 31 Desember 2021. Realisasi keuangan sebesar 90 persen.
Dibenarkan, Inspektur Budianta Pinem mengeluarkan surat berisi pemutusan kontrak per 29 Oktober 2021. Namun, ada aturan yang memberi kesempatan kedua kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ditanya siapa yang akan menyelesaikan pekerjaan tersisa, Ucok menyebut, tidak ada. [gbe]