Dimana penguatan internal forum semua anggota harus memahami tatanan, melakukan advokasi kepada OPD bahan dari hasil penguatan FKKS dan Pokja kelurahan/desa serta Anggota Forum KKS dapat menjadi koordinator di kecamatan memahamkan terkait KKS dan menggali potensi dan permasalahan untuk menyusun program unggulan.
"Adapun tugas forum komunikasi tingkat Kecamatan yaitu membentuk dan membina kelembagaan tingkat desa. Merumuskan usulan, prioritas, sasaran, perencanaan dan evaluasi perkembangan dari Desa/Kelurahan Sehat yang tertuang dalam indikator capaian tujuan KKS sampai level desa dan kecamatan," katanya.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Selanjutnya dikatakan, forum komunikasi tingkat kecamatan juga bertugas mengupayakan pencarian dan penyaluran sumber pembiayaan yang tidak mungkin ditanggulangi oleh Forum dan Pokja, maka diupayakan dari sumber lain, seperti LSM, swasta dan pemerintah khususnya dapat mengajukan pemanfaatan dana desa.
Serta, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah dan unsur- unsur nonpemerintah agar dapat dilaksanakan secara efektif dan Pokja Kelurahan/Desa Sehat berfungsi memformulasikan.
[Redaktur : Andri Festana]