Sebagaimana viral di berbagai media sosial, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan sepasang suami istri, di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo, melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi dalam keterangan pers, Sabtu (8/2/2025) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2025.
Baca Juga:
Pikun di Usia 20-an, Bukan Sekadar Lupa Biasa
"Disini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi," ujar Junaidi.
Peristiwa itu pun sempat dilaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Dairi pada tanggal 17 Januari 2025. Namun, kasus tersebut berakhir damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada tanggal 29 Januari 2025.
"Ditanggal 29 Januari, disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, Pengetua desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII," terangnya.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Pihak Sat Reskrim pada tanggal 3 Februari 2025.
"Pada tanggal 3 Februari 2025, pihak korban dan terlapor dan didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII sepakat untuk mencabut laporan, atau dalam hal ini penerapan restorative justice, dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai," jelasnya.
Terkait adanya pembayaran uang saat berdamai, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor.