DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta untuk memberi perhatian khusus atas kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Permintaan itu disampaikan praktisi hukum Gokma Sagala, SH, MH, pengacara dari kota Pematang Siantar, bersama rekannya Dame Tua Pandiangan yang juga mantan hakim adhoc tindak pidana korupsi periode 2010-2015, dalam unggahan video di akun facebook Adv Gokma Sagala.
Baca Juga:
Pikun di Usia 20-an, Bukan Sekadar Lupa Biasa
"Kami minta Polres Dairi segera terus melanjutkan perkara ini, sampai ditemukan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," kata Gokma, dilihat WahanaNews.co, Minggu (9/2/2025).
"Apabila Polres Dairi tidak melanjutkan perkara ini, maka kami praktisi hukum dari Pematang Siantar akan mengadukan, akan melaporkan, akan meminta Kapolda maupun Kapolri untuk memberikan perhatian, termasuk juga dari Komnas HAM," kata Gokma berselang kemudian.
Menurut Gokma, polisi harus benar-benar memiliki bukti rekam medik untuk menyatakan penyebab kematian korban. Apakah benar karena sakit, atau ekses akibat dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Sementara Dame Tua Pandiangan menambahkan, kasus dugaan penganiayaan dimaksud tidak dapat dihentikan dengan alasan restoratif justice.
"Restorative justice dikenakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan harta benda. Ini berkaitan dengan nyawa. Jadi polisi harus meneruskan penyelidikan perkara ini, apakah ada kaitan kematian dengan penganiayaan sebelumnya," kata Dame.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Dairi, Sumatera Utara, memberi keterangan terkait meninggalnya RS (35) seorang Ibu Rumah Tangga, yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya.
Sebagaimana viral di berbagai media sosial, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan sepasang suami istri, di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo, melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi dalam keterangan pers, Sabtu (8/2/2025) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2025.
"Disini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi," ujar Junaidi.
Peristiwa itu pun sempat dilaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Dairi pada tanggal 17 Januari 2025. Namun, kasus tersebut berakhir damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada tanggal 29 Januari 2025.
"Ditanggal 29 Januari, disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, Pengetua desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII," terangnya.
Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Pihak Sat Reskrim pada tanggal 3 Februari 2025.
"Pada tanggal 3 Februari 2025, pihak korban dan terlapor dan didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII sepakat untuk mencabut laporan, atau dalam hal ini penerapan restorative justice, dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai," jelasnya.
Terkait adanya pembayaran uang saat berdamai, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor.
"Nah terkait adanya pemberian uang atau tidak, itu kami tidak tahu. Karena proses itu terjadi hanya antara kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, terkait kematian korban juga tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Bahkan, saat proses pencabutan laporan kondisi korban dalam keadaan sehat.
"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat," tegasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan, namun karena memiliki penyakit bawaan yang sudah di deritanya.
"Jadi korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya," tutup Junaidi.
[Redaktur : Andri Festana]