DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta untuk memberi perhatian khusus atas kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Permintaan itu disampaikan praktisi hukum Gokma Sagala, SH, MH, pengacara dari kota Pematang Siantar, bersama rekannya Dame Tua Pandiangan yang juga mantan hakim adhoc tindak pidana korupsi periode 2010-2015, dalam unggahan video di akun facebook Adv Gokma Sagala.
Baca Juga:
Pikun di Usia 20-an, Bukan Sekadar Lupa Biasa
"Kami minta Polres Dairi segera terus melanjutkan perkara ini, sampai ditemukan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," kata Gokma, dilihat WahanaNews.co, Minggu (9/2/2025).
"Apabila Polres Dairi tidak melanjutkan perkara ini, maka kami praktisi hukum dari Pematang Siantar akan mengadukan, akan melaporkan, akan meminta Kapolda maupun Kapolri untuk memberikan perhatian, termasuk juga dari Komnas HAM," kata Gokma berselang kemudian.
Menurut Gokma, polisi harus benar-benar memiliki bukti rekam medik untuk menyatakan penyebab kematian korban. Apakah benar karena sakit, atau ekses akibat dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Sementara Dame Tua Pandiangan menambahkan, kasus dugaan penganiayaan dimaksud tidak dapat dihentikan dengan alasan restoratif justice.
"Restorative justice dikenakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan harta benda. Ini berkaitan dengan nyawa. Jadi polisi harus meneruskan penyelidikan perkara ini, apakah ada kaitan kematian dengan penganiayaan sebelumnya," kata Dame.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Dairi, Sumatera Utara, memberi keterangan terkait meninggalnya RS (35) seorang Ibu Rumah Tangga, yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya.