Untuk itu, Kata Aryanto KPU perlu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan ketentuan yang penting dipahami oleh penyelenggara dan penting untuk disosialisasikan kepada pemilih.
Dijelaskannya, tujuan kegiatan dengan mengundang unsur masyarakat, seperti NGO, Organisasi Kepemudaan, dan Mahasiswa agar pemilih menggunakan hak suaranya dengan harapan peserta kegiatan nantinya juga dapat menjadi agen-agen sosialisasi kegiatan tahapan, khususnya kepada sesama pemilih lainnya.
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
Hadir juga perwakilan unsur Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu serta para undangan lainnya. Kegiatan diisi dengan tanya jawab bersama para undangan.
[Redaktur : Andri Festana]