P2KD tidak transparan saat diprotes saksi nomor urut 2. Kemudian, ukuran paku alat coblos diduga tidak satu jenis. Berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara tidak ditandatangani semua P2KD dan saksi.
Diakui Charles, sehari setelah pemilihan selesai, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Dairi, agar hasil pilkades ditolak dan diminta dilakukan perhitungan ulang.
Baca Juga:
Demi Kualitas Pemeriksaan Instalasi Listrik, ASLITER Minta Pemerintah Batasi Penerbitan Izin Usaha Baru LITTR
Di tempat yang sama, tiga orang anggota P2KD, Better Manurung, Osdiman Sihombing, Marulak Siahaan, dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara. Demikian juga dengan saksi Cakades nomor urut 2, Kistan Marpaung.
Mereka juga menyebut, sisa surat suara tidak terpakai, tidak diberi tanda silang usai pemungutan suara. Namun justru ditandatangani Ketua P2KD dan distempel.
"Tidak ada ubahnya bisa digunakan kembali. Seharusnya sisa surat suara tidak terpakai kan harus dicontreng tanda kali. Ini tidak. Kemudian kotak surat suara saat diantar ke kantor camat tidak disegel," ungkap mereka.
Baca Juga:
UKT 2 Kabupaten Kepulauan Seribu Apresiasi PJU Hibrid PV dan Angin Terkoneksi IoT
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Dairi, Simon Toni Malau dikonfirmasi wartawan membenarkan, surat pengaduan Cakades dimaksud sudah diterima dan telah berada di meja Bupati Dairi, dan akan segera dicermati secara musyawarah oleh seluruh unsur panitia kabupaten.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]